Babinsa Kraton Ikuti Deklarasi Rumah Tanpa Asap Rokok
Yogyakarta – Babinsa Koramil 11/Kraton Serka Dandun dan Serka Stefanus mengikuti senam bersama dan Deklarasi Rumah Tanpa Asap Rokok yang bertempat di halaman SDN Keputran 2 Kemantren Kraton. Gerakan rumah bebas asap rokok meminta para perokok untuk tidak merokok di dalam rumah sebagai cara melindungi keluarga mereka dari bahaya asap rokok, Sabtu (29/10/2022).
Deklarasi diikuti oleh Mantri Pamong Praja Kraton, Lurah Patehan, Kepala KUA, Kepala Puskesmas Kraton, Bhabinkamtibmas Kraton, Kepala Kampung Taman, Babinsa Koramil 11/Kraton dan warga Kampung Taman RW.09.
Dari survei dan diskusi kelompok terarah, mengetahui bahwa meskipun pria dan wanita sama-sama meyakini bahwa asap rokok berbahaya bagi kesehatan orang yang tidak merokok. Mereka hanya mengetahui sedikit dampak kesehatan atau penyakit yang berhubungan dengan paparan asap rokok. Bagaimana seorang pria akan berhenti merokok jika ia tidak menyadari bahaya yang disebabkan asap rokok pada keluarganya.
Berdasarkan pengalaman, setelah menyadari bahaya asap rokok bagi kesehatan anak-anak, wanita dan mengetahui bahwa menjadi perokok pasif sama berbahayanya dengan menjadi perokok. Wanita lebih nyaman meminta suami dan tamu untuk tidak merokok di dalam rumah. Apabila kebijakan rumah bebas asap rokok sebagai norma komunitas karena menunjukkan adanya kesepakatan bersama.
Dalam Deklarasi Rumah Tanpa Asap Rokok RW.09 Patehan berisikan kesepakatan antara lain aktifitas merokok diluar rumah, menghindarkan balita, anak anak, ibu hamil dan lansia dari paparan asap rokok, tidak merokok di setiap pertemuan warga, tidak menyediakan asbak di dalam rumah dan dilarang memberikan rokok kepada anak dibawah 18 tahun.