Prajurit dan Persit Wajib Paham Hukum, Kodim Temanggung Gelar Penyuluhan Hukum Dinamis dari Kumdam IV/Diponegoro
TEMANGGUNG – Komando Distrik Militer (Kodim) 0706/Temanggung bersama Kumdam IV/Diponegoro menegaskan pentingnya pemahaman hukum yang adaptif dan dinamis bagi seluruh prajurit, Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta keluarga besar TNI, termasuk Persit Kartika Chandra Kirana. Kegiatan Penyuluhan Hukum Triwulan IV TA 2025 ini digelar di Aula Sarwo Guno Makodim Temanggung, Selasa (28/10/2025).
Penyuluhan menghadirkan narasumber utama Mayor Chk Agung Rochmat, S.H., M.Sc., Anglak Dikkum Gol VI Kumdam IV/Diponegoro, bersama tim penyuluh hukum. Kegiatan diikuti seluruh personel Kodim 0706/Temanggung, Kaminvetcad IV-II/Temanggung, serta pengurus dan anggota Persit KCK Cabang XXVI Dim 0706/Temanggung.
Komandan Kodim 0706/Temanggung Letkol Inf Hermawan Adi Nugroho, M.Han., dalam sambutannya menegaskan pentingnya kegiatan ini untuk membentuk kesadaran hukum di lingkungan prajurit dan keluarga besar TNI. “Kita hidup di negara hukum, maka kita pun wajib paham hukum. Jangan sampai merasa benar hanya berdasarkan pikiran sendiri, tanpa tahu aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dandim mencontohkan persoalan yang sering muncul, seperti penelantaran dalam rumah tangga. “Kalau istri tidak dinafkahi berbulan-bulan, itu bisa menjadi dasar tuntutan hukum. Karena penelantaran juga termasuk pelanggaran. Jadi pahami aturan, jangan sampai salah langkah hanya karena tidak tahu,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar setiap prajurit berhati-hati dalam bertindak karena setiap pelanggaran hukum dapat berimplikasi pada sanksi administrasi. “Kalau sudah masuk proses hukum, walau masih tahap komplain, bisa disertai skorsing atau hukuman administrasi. Jangan bertindak tanpa dasar, karena hukum tidak mengenal alasan ketidaktahuan,” tambahnya.
Sementara itu, Mayor Chk Agung Rochmat menyampaikan sembilan isu pelanggaran yang kerap terjadi dan perlu diwaspadai, meliputi desersi, THTI (Tidak Hadir Tanpa Izin), pelanggaran lalu lintas, penipuan, KDRT, asusila, perzinaan, serta kawin ganda. “Tujuannya agar Bapak Ibu lebih memahami hukum dan bisa memberi contoh bagi masyarakat di sekitar,” jelasnya.
