Dandim Temanggung Luruskan Misinformasi Pembangunan Yonif TP

Isu penolakan warga terhadap rencana pembangunan Batalion Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) di Desa Selosabrang, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung, akhirnya terjawab. Kodim 0706/Temanggung menegaskan bahwa kegaduhan yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu murni disebabkan oleh minimnya informasi dan pemotongan video sepihak yang memicu miskomunikasi di tengah masyarakat.

Hal tersebut mengemuka dalam konferensi pers bersama yang digelar di Aula Sarwo Guno, Kodim 0706/Temanggung. Acara yang diinisiasi oleh Dandim Temanggung Letkol Inf Hermawan Adi Nugroho, M.Han., ini sengaja mempertemukan seluruh pihak terkait mulai dari Kesbangpol, anggota DPRD Temanggung Muhtaryono, Kaur Tu BKPH Candiroto Puguh Waldiyanto, Forkopincam Bejen, Kepdes Selosabrang Eko Hartoyo, hingga perwakilan petani penggarap lahan guna meluruskan fakta secara transparan dan berimbang.

Dalam keterangannya, Letkol Inf Hermawan menekankan bahwa Yonif TP memiliki struktur dan fungsi yang sangat berbeda dengan batalion reguler pada umumnya. Batalion ini dirancang khusus untuk mendukung program ketahanan pangan nasional, di mana strukturnya diisi oleh Kompi Pertanian, Kompi Peternakan, Kompi Konstruksi, hingga Kompi Kesehatan.

“Kami ingin meluruskan bahwa kehadiran Yonif TP justru untuk berkolaborasi dengan masyarakat demi mendongkrak kualitas sektor pertanian dan peternakan di Temanggung. Tidak ada ceritanya TNI datang untuk mengambil alih mata pencaharian warga. Pelaku utama dari kegiatan ekonomi di sana tetaplah masyarakat,” tegasnya.

“Selama proses berjalan, silakan masyarakat tetap menggarap lahan kopi yang ada. Bahkan setelah Yonif TP ini resmi berdiri, kerja sama peningkatan produktivitas akan terus dilanjutkan demi mendongkrak ekonomi lokal dan menciptakan peluang kerja baru,” pungkas Letkol Inf Hermawan.

Senada dengan Dandim, Anggota DPRD Temanggung, Muhtaryono, menegaskan bahwa narasi “warga menolak” yang beredar di media sosial adalah keliru.
“Masyarakat bukan menolak, tetapi karena kemarin memang masih minim sosialisasi sehingga mereka belum tahu dampak positifnya seperti apa. Setelah ada sosialisasi pada 16 Mei lalu, perlahan semuanya clear,” ujar Muhtaryono.

Ia juga membeberkan fakta hukum terkait Perjanjian Kerja Sama antara Lembaga Masyarakat Desa Hutan Wana Sejahtera dengan Perum Perhutani. Berdasarkan Pasal 12 Ayat 4 Huruf H dalam dokumen PKS tersebut, memang disebutkan bahwa lahan objek kerja sama sewaktu-waktu dapat digunakan kembali jika diperlukan untuk kepentingan Perum Perhutani atau negara.
“Secara regulasi status tanahnya jelas milik negara. Namun, masyarakat tetap butuh ruang komunikasi yang baik. Hari ini kita duduk bersama untuk memutus rantai miskomunikasi tersebut,” jelasnya.

Perubahan dinamika di lapangan diakui langsung oleh Kepala Desa Selosabrang, Eko Hartoyo. Ia menyebutkan video penolakan yang sempat beredar merupakan potongan-potongan momentum sebelum warga mendapatkan edukasi yang utuh.
“Alhamdulillah, setelah sosialisasi langsung dari pihak Kodim, warga kami mulai memahami sisi positif dan asas manfaat dari keberadaan Yonif TP untuk pemberdayaan wilayah,” ungkap Eko.

Sinyal positif juga diperkuat oleh pernyataan Alex, perwakilan petani penggarap lahan. Ia menyatakan bahwa sebagian besar tokoh masyarakat dan petani kini sudah bisa menerima rencana pembangunan ini secara lapang dada.
“Kami sudah mulai menyadari dan melihat sebagian besar warga menerima. Bagaimanapun, ini adalah lahan negara yang digunakan untuk kepentingan negara, dan di sisi lain, Pak Dandim sudah menjamin bahwa keberadaan asrama ini nantinya tetap akan melibatkan dan memberdayakan kami di sektor pertanian,” pungkas Alex.

Melalui konferensi pers yang inklusif ini, Kodim 0706/Temanggung bersama seluruh elemen daerah berkomitmen menjaga kondusivitas wilayah serta mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi-narasi sepihak di media sosial yang tidak jelas sumbernya.