Kasdim 0731/Kulon Progo, Pendisiplinan Protokol Kesehatan Harus Terus Dilaksanakan dan Ditingkatkan
Rapat evaluasi penanganan pandemi Covid-19 Kabupaten Kulon Progo berlangsung Kamis (17/12/2020), di Balai Agung Kantor Pemda Kulon Progo, yang dihadiri oleh segenap pejabat antara lain Kasdim 0731/Kulon Progo Mayor Inf Didiet Trilaksono, Sekda, Asisten Adm Daerah, Kepala Dinkes, Kakesbangpol, Kepala Pelaksana BPBD, Kastpol PP, Juru Bicara Satgas Covid-19, Panewu se-Kabupaten Kulon Progo.
Sekda Kulon Progo Ir. Astungkoro menyampaikan bahwa kasus positif di Kulon Progo mengalami peningkatan, sehingga penegakan disiplin protokol kesehatan perlu ditingkatkan. Pemberian vaksin akan dilaksanakan awal 2021 secara gratis dengan ketentuan, usia 18-59 tahun, kondisi sehat, belum pernah terkonfirmasi Covid-19. Tidak sedang hamil/menyusui dan tidak memiliki penyakit parah, Vaksin diutamakan bagi tenaga kesehatan, TNI, Polri yang terlibat langsung dan keluarga tidak mampu.
Terkait perayaan tahun baru akan dikeluarkan Surat Edaran Bupati tentang larangan acara malam tahun baru, tidak ada acara hura-hura dengan kumpul-kumpul menggunakan petasan dalam penyambutan tahun baru.
Budi Hartono, SSi, MSi Kakesbangpol Kulon Progo mengatakan bahwa pihaknya akan mengadakan rapat koordinasi dengan Polri terkait larangan pemberian ijin acara perayaan tahun baru. Ibadah natal di gereja-gereja hanya diperuntukkan bagi jemaat yang terdaftar dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Sri Budi Utami, M.Kes Kepala Dinkes Kulon Progo, melaporkan bahwa ada penambahan kasus positif, yakni anggota DPRD maka pelaksanaan rapat DPRD akan dilaksanakan secara virtual. Sesuai peraturan Bupati terbaru untuk pasien OTG konfirmasi positif dikarantina di rumah masing-masing, pasien positif bergejala tetap dikarantina di rumah sakit. Masih ada pasien reaktif rapid tes menolak untuk di swab test.
Mayor Inf Didiet Trilaksono Kasdim 0731/Kulon Progo mengatakan, dengan akan diadakannya vaksinasi Covid-19, maka perlu sosialisasi dan edukasi oleh Dinkes kepada warga masyarakat. Terkait warga masyarakat terkonfirmasi reaktif rapid tes menolak swab tes, perlu ketegasan dari Pemda, Kapanewon, Dinkes dan Satpol PP, dibantu oleh TNI, Polri. Langkah internal Kodim Kulon Progo dalam penanggulangan Covid-19 adalah dengan melakukan rapid tes bagi anggota yang kontak erat dengan warga terkonfirmasi positif Covid-19.
Dalam penegakan protokol kesehatan, operasi yustisi, pemberian himbauan dan edukasi, harus terus dilaksanakan dan ditingkatkan, dengan pelibatan personel Kodim, Polres dan instansi terkait lainnya, dengan sasaran tempat keramaian terutama pasar-pasar dan fasilitas umum lainnya, seperti yang selama ini sudah dilaksanakan, secara terjadwal dan rutin, tegasnya.