Dandim 0706/Temanggung Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Miras

Komandan Kodim Letkol Czi Kurniawan Hartanto, S.E, M.Han menghadiri pemusnahan barang bukti hasil Operasi Pekat yang dilaksanakan oleh Polres Temanggung dan Polsek jajaran dari Bulan Januari sampai dengan Desember di Wilayah Kabupaten Temanggung bertempat di Halaman Mapolres Temanggung, Senin (21/12/20).

 

Pada kesempatan ini Bupati Temanggung HM Al Khadziq menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak terkait yang telah bersinergi dalam menuntaskan amanat sesuai Pasal 10 ayat (1) Yo Pasal 5 ayat (1)  Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang larangan  minuman keras (Miras) di Kabupaten Temanggung.tuntas di sini dalam artian kita memastikan tidak ada miras dengan melakukan razia, melakukan penuntutan,melakukan sidang di pengadilan sampai berkekuatan hukum tetap di Kabupaten Temanggung, “Tuturnya.

 

Beliau juga mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnakan tersebut merupakan hasil Operasi Pekat demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Temanggung.“Untuk itu saya meminta dukungan dari berbagai elemen pemerintahan, tokoh masyarakat, tokoh agama serta tokoh pemuda untuk bersama-sama memberantas penyakit masyarakat lainnya yang meresahkan masyarakat dan mengganggu kamtibmas dan memberantas penyalahgunaan narkotika, ”Ujarnya

 

Barang bukti berupa miras yang dimusnahkan berjumlah sebanyak 3.035 botol yang terdiri dari 2.000 botol minuman beralkohol tradisional jenis Ciu dan 1.035 botol minuman beralkohol berbagai jenis / merk serta 8 jerigen minuman beralkohol jenis Ciu masing-masing berisi 35 liter.setelah pemusnahan barang bukti, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *