Babinsa Koramail 22 Ayah Hadiri Rapat Penerapan
Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Bupati Kebumen Nomor 443/196 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat Skala Mikro di Kabupaten Kebumen Posko PPKM Mikro Desa Jintung yang bertempat di Komplek kantor Balai Desa Jintung diadakan Rapat Penerapan Peraturan Desa sebagai landasan Kepala Desa Jintung menjalankan Posko PPKM berbasis Mikro.
Acara tersebut di hadiri Camat Ayah Drs Munadi S sos,Kepala Puskesmas Ayah II dr Sugito, Lurah Jintung Walim,Babinsa Jintung Pelda Imam Aji R, Babinkamtibmas Aiptu Daryono,Ketua BPD , ketua RT dan RW serta Tokoh Agama , Karangtaruna.
Pada Rapat ini di buat Peraturan Desa / Perdes PPKM berbasis Mikro dengan Surat Keputusan Lurah Desa Jintung tentang Pembentukan satuan Tugas/ Relawan Aman Covid-19 , di susun juga Keanggotaan Satgas di tingkat Desa yang di ketuai oleh Kepala Desa/Lurah, Ketua Walim sebagai wakil Ketua Ketua BPD Bp Ino dan sebagai anggota meliputi : Pamong, RT/RW, Tokoh Agama, Karang taruna dan Tokoh masyarakat, Pendamping Kalurahan dan Babinsa dan Babinkamtibmas sebagai Mitra. Adapun tugas Satgas tersebut antara lain :
1. Melakukan Sosialisasi Edukasi kepada masyarakat untuk berdisiplin dalam menjalankan Protokol Kesehatan, meliputi 5 M : Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci tangan pakai sabun, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas.
2.Mendata Penduduk rentan sakit, seperti Lansia, Balita, warga dengan penyakit tetap dan kronis.
3.Penyemprotan Desinfektan secara berkala.
4. Membantu pelaksanaan 3 T ( Testing, Tracing, dan Treatment)
5.Menyiapkan dan merawat ruang Isolasi Kalurahan agar sewaktu waktu siap dipakai.
6.Menyediakan Kebutuhan bagi Masyarakat yang di isolasi sesuai kemampuan Kalurahan meliputi : Pangan, obat-obatan, vitamin, dan kebutuhan pribadi jika diperlukan.
7.Membentuk Pos Jaga Kalurahan/ memperdayakan yang sudah ada.
8.Melaksanakan upaya penanganan dan pencegahan Covid-19 sesuai dengan Kewenangan Kalurahan /Desa maupun yang dilimpahkan ke Kalurahan/ Desa.
Dalam Pelaksanaan fungsinya Keberadaan Posko dan Satgas ini selalu berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 di tingkat Kecamatan, tingkat Kabupaten, TNI dan POLRI.
selain tugas diatas, langkah awal yang dilaksanakan oleh Satgas adalah penentuan Zona di tingkat RT di Kalurahan Ngestiharjo dengan perincian :
1.Zona Hijau :
Tidak adanya Kasus Konfirmasi Positif Covid-19 selama 7 Hari terakhir di satu RT
2.Zona Kuning :
Terdapat 1- 5 Rumah Kasus Konfirmasi Positif Covid-19 selama 7 hari terakhir di satu RT
3.Zona Oranye :
Terdapat 6-10 Rumah Kasus Konfirmasi Positif Covid-19 selama 7 hari terakhir di satu RT
4.Zona Merah :
Terdapat lebih dari 10 rumah Kasus Konfirmasi Covid-19 selama 7 hari terakhir di satu RT
Langkah atau skenario selanjutnya dilakukan sesuai dengan Zona masing masing dengan dasar Petunjuk Teknis dalam pelaksanaan PPKM Mikro ini.
Diharapkan kedepan keberadaan Posko ini diharapkan dapat menjalankan fungsinya sebagai Pusat Koordinasi, Pengendalian dalam pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di Tingkat Kalurahan/Desa Jintung ,Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen.
Dengan adanya Posko PPKM Mikro ini hapan besarnya wabah Covid-19 dapat segera diatasi dan sebagai upaya seluruh Lapisan masyarakat untuk secara bersama mengatasi pencegahan penyebaran Covid-19 .