Pabrik di Wilayah Kulon Progo Tak Luput Dari Sasaran Tim Gabungan Penegakan PPKM Darurat

Kulon Progo. Penegakan PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Kulon Progo kembali digelar, dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Hari ini Rabu (07/07) personel gabungan dari Kodim 0731, Polres, Satpol PP dan Dinkes melaksanakan pemantauan pabrik-pabrik di wilayah Kulon Progo yaitu Kapanewon Wates dan Sentolo.

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Kadisnakertan Drs. Nur Wahyudi, MM, Kabid Trantibmum Satpol PP Alif Romdhoni, S.STP., Danramil 01/Wates Kapten Inf Wiyono, Binops Polres AKP Laswadi dan Giyarto dari Dinkes.

Pemantauan diawali dengan melaksanakan peninjauan aktifitas PT. Sung Chang, Triharjo, Wates dilanjutkan di PT. Putra Patria Adikarsa (Sampoerna), Giripeni, Wates dan CV. Karya Hidup Sentosa (Quick) Tuksono, Sentolo.

Kadisnakertan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mengawal PPKM Darurat di wilayah Kulon Progo.  PT. Sung Chang Indonesia masuk pada sektor esensial yang orientasinya ke eksport jadi seharusnya tenaga yang masuk hanya 50%.  Untuk itu agar diperiksa ke dalam apakah PPKM Darurat sudah diterapkan atau belum, tetap jaga Prokes demi keselamatan kita semua.

Kabid Trantibmum Satpol PP kepada HRD (Human Resource Development) atau Personalia PT. Sung Chang Indonesia menghimbau agar menerapakan PPKM Darurat yaitu 50% karyawan yang masuk. Pekerja diawasi betul ketika makan dan ibadah jangan sampai bergerombol, masuk pabrik cuci tangan dan cek suhu tubuh. Pelaksanaan PPKM Darurat minimal besok pagi harus sudah diterapkan dan akan kami awasi.

Terkait kontak erat sebanyak tujuh orang agar segera ditangani supaya tidak sampai bertambah lagi. Adanya kasus ini sebagai pelajaran dan harus dievaluasi tentang penerapan PPKM Darurat mulai tanggal 3 s.d. 20 Juli 2021, tidak ada tawar menawar lagi, kalau tidak bisa, pabrik kita tutup sementara.

Sebenarnya hal ini tidak perlu terjadi kalau semua sadar tentang Prokes, memang persoalan pekerjaan dengan faktor ekonomi tidak bisa dipisahkan. Untuk karyawan yang benar-benar sakit tidak usah masuk kerja, dari pihak pabrik harus memberi kelonggaran soal perijinan. Dalam dua tiga hari tetap akan kita awasi penerapan PPKM Darurat baik oleh Satpol PP, TNI maupun Polri.

Pemantauan dilanjutkan di PT. Putra Patria Adikasa (Sampoerna) Giripeni Wates yang termasuk sektor kritikal yaitu mencakup industri pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, sehingga dapat menerapkan tenaga kerja 100% dengan prokes yang ketat.

CV Karya Hidup Sentosa (Quick) Tuksono, Sentolo termasuk sektor esensial, dengan tenaga kerja yang diperbolehkan masuk 50% dari jumlah yang ada dan sudah menerapkan aturan sesuai PPKM Darurat.

Penegakan PPKM Darurat akan terus dilakukan oleh Pemda, Kodim 0731, Polres, Satpol PP, Dishub dan instansi terkait lainnya, untuk menekan laju penyebaran Covid 19 di wilayah Kabupaten Kulon Progo. (Pendim 0731/KP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *