Babinsa Koramil 09/Kutowinangun dan Satgas Kecamatan, Sosialisasi Kebumen di rumah saja
Babinsa Koramil 09/Kutowinangun bersama dengan Satgas Terpadu Covid-19 Kecamatan Kutowinangun, melaksanakan kegiatan Sosialisasi terkait Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 443/1322 Tahun 2021 tentang Gerakan Kebumen Dirumah Saja. Sabtu (10/7/2021).
Dalam kesempatan tersebut Babinsa Koramil 09/Kutowinangun bersama Satgas Covid Kecamatan, mengajak kepada pedagang pasar, pemilik warung/mini market dan warga masyarakat agar mentaati Surat Edaran Bupati dengan melaksanakan kegiatan dilingkungan rumah saja pada hari minggu tanggal 11 Juli 2021 dan hari minggu tanggal 18 Juli 2021, sedangkan seluruh pasar akan dilaksanakan penyemprotan disinfektan, Mini market,Kios dan warung untuk tidak beroperasi sehingga dapat mengurangi kerumunan.
Dan juga diharapkan agar lebih ketat mentaati himbauan pemerintah terkait Prokes Covid 19 dengan menjalankan 6M yaitu: Memakai masker, Mencuci tangan, menjaga jarak, Menghindari Kerumunan, Membatasi Mobilitas dan mematuhi aturan hukum yang berlaku.
Kegiatan dimaksud dilaksanakan untuk pendisiplinan, ketaatan dan kepatuhan warga, dalam menjaga kesehatan pribadi keluarga dan lingkungannya dari penularan Covid 19. (Pendim)
KODIM 0709/KEBUMEN Babinsa Koramil 09/Kutowinangun bersama dengan Satgas Terpadu Covid-19 Kecamatan Kutowinangun, melaksanakan kegiatan Sosialisasi terkait Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 443/1322 Tahun 2021 tentang Gerakan Kebumen Dirumah Saja. Sabtu (10/7/2021).
Dalam kesempatan tersebut Babinsa Koramil 09/Kutowinangun bersama Satgas Covid Kecamatan, mengajak kepada pedagang pasar, pemilik warung/mini market dan warga masyarakat agar mentaati Surat Edaran Bupati dengan melaksanakan kegiatan dilingkungan rumah saja pada hari minggu tanggal 11 Juli 2021 dan hari minggu tanggal 18 Juli 2021, sedangkan seluruh pasar akan dilaksanakan penyemprotan disinfektan, Mini market,Kios dan warung untuk tidak beroperasi sehingga dapat mengurangi kerumunan.
Dan juga diharapkan agar lebih ketat mentaati himbauan pemerintah terkait Prokes Covid 19 dengan menjalankan 6M yaitu: Memakai masker, Mencuci tangan, menjaga jarak, Menghindari Kerumunan, Membatasi Mobilitas dan mematuhi aturan hukum yang berlaku.
Kegiatan dimaksud dilaksanakan untuk pendisiplinan, ketaatan dan kepatuhan warga, dalam menjaga kesehatan pribadi keluarga dan lingkungannya dari penularan Covid 19.