Koramil 09/Kutowinangun dan Polsek Kutowinangun, Gencar himbauan prokes saat PPKM Darurat
KODIM 0709/KEBUMEN. Dalam upaya menegakkan disiplin protokol kesehatan selama PPKM Darurat di wilayah Kecamatan Kutowinangun dan guna memutuskan mata rantai penularan wabah covid 19, Koramil 09/Kutowinangun bersama Polsek Kutowinangun melaksanakan operasi yustisi di Pasar Induk Kutowinangun yang terletak di Kec. Kutowinangun Kab. Kebumen, Selasa (13/07/2021)
Dalam operasi yustisi itu Babinsa Koramil 09/Kutowinangun yang dipimpin Serka Giyadi bersama 2 orang babinsa yang bertugas di wilayah tersebut bersinergi dan berkolaborasi bersama Bhabinkabtibmas Polsek Kutowinangun.
Disela-sela operasi yustisi tersebut, Serka Giyadi mengatakan bahwa dalam pelaksanaan operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan itu, tim gabungan melakukan pengawasan terhadap warga yang melakukan transaksi jual beli untuk lebih mematuhi prokes diantaranya penggunaan masker dan tidak berkerumun.
“Kita melakukan pemantauan dan pengawasan pembeli dan pedagang dalam pasar untuk melakukan razia masker dan jika ada warga yang tidak menggunakan masker akan kita beri teguran,” terang Serka Giyadi.
“Operasi yustisi yang kita gelar ini tujuannya adalah untuk memberi kesadaran kepada warga tentang penerapan prokes terutama saat diberlakukan PPKM Darurat, dalam operasi ini ada beberapa warga yang melanggar protkes dan sudah kita beri teguran agar kedepan bisa menerapkan aturan protkes tersebut,” tutur Babinsa. (Pendim)