Koramil 09/Prambanan Sleman Patroli Malam Minggu

Guna menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Sleman Nomor 17/INSTR/2021,tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Sleman. TNI-Polri sebagai Satgas Covid-19 melaksanakan patroli bersama Pemberlakuan Jam Malam, hal ini guna melakukan penertiban kegiatan warga masyarakat sesuai SE Bupati tersebut di wilayah kapanewon Prambanan Sleman.
Patroli tersebut didukung Koramil 09/Prambanan kodim 0732/Sleman, polsek,dan Satgas Kapanewon.untuk patroli malam Minggu ini sasaran yang dilakukan pemantauan dan penertiban adalah warung kopi atau kedai kopi, cafe, mini market dan toko kelontong yang seharusnya sudah tutup pukul 20.00 WIB, serta warung makan yang seharusnya tidak melayani makan dan minum di tempat.
Dari hasil pantauan, petugas di lapangan berhasil menemukan beberapa warung kopi atau cafe yang masih melanggar ketentuan jam buka dan yang mana pelaku usaha ini masih melayani makan dan minum di tempat. Petugas melakukan edukasi secara humanis kepada para pedagang dan warung makan untuk menghimbau tentang kebijakan PPKM Darurat, guna mengendalikan penyebaran Covid-19.
Kegiatan patroli tersebut akan dilanjutkan setiap harinya sampai dengan di tetapkanya tanggal 20 Juli 2021, baik pagi dan malam hari, hal ini untuk menekan angka penyebaran Covid-19 dan memutus rantai peredarannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *