Bebas Pungli Untuk Kabupaten/Kota di Provinsi DIY Dicanangkan Secara Virtual

Komandan Kodim 0731/Klp Letkol Inf Yefta Sangkakala, S.Sos., mengikuti acara Pencanangan Kabupaten/Kota di Provinsi DIY sebagai Kabupaten/Kota Bebas Pungli, secara virtual yang berlangsung di Commandroom Komplek Kantor Pemkab. Kulon Progo.

Hadir juga dalam acara tersebut Bupati Drs. H. Sutedjo, Wabup Fajar Gegana, Kapolres AKBP Muharomah Fajarini, S.H., SIK., Kajari Kristanti Yuni Purwanti, anggota DPRD Upiya Al Hasan, Asda 1 Setda Drs. Jazil Ambar Was’an, Kasi Intel Kejari Yogi Andiawan Sagita, SH., dan Wakapolres Kompol Sudarmawan.

Komjen Pol Drs. Agung Budi Maryoko, mengatakan bahwa program prioritas pemerintah lima tahun mendatang sesuai petunjuk dari presiden yaitu pembangunan sumber daya manusia dan infrastruktur, penyederhanaan segala bentuk regulasi dan birokrasi serta transformasi ekonomi. Tiga pilar utama reformasi hukum yaitu penataan regulasi agar berkualitas, pembenahan lembaga/aparat penegak hukum agar tercapai profesionalitas dan menciptakan budaya hukum yang kuat. Parameter penilaian kota bebas pungli yakni sumber daya manusia, operasional, sarana prasarana, penganggaran, inovasi dan kreatif.

Gubernur DIY mengatakan, layanan publik sangat rentan dengan pungutan liar.  Satgas pungli harus maksimal dalam melaksanakan tugas mulai dari tingkat bawah. Aparat sipil harus berani memotong kebiasaan dan menjalankan prioritas pelayanan prima. Keluhan adanya intervensi dalam penangganan tender dan proyek dengan mencari kesalahan memang dirasa mustahil, namun kita harus berani keluar dari pola pikir lama agar menjadi bangsa yang bermartabat.

Menkopulhukam Mahfud, MD., menegaskan bahwa pemerintah telah menetapkan lima program kebijakan, salah satunya infrastruktur, tentunya akan membuka investasi yang sangat rawan pungli.  Tugas saber pungli asalah untuk memberantas praktek korupsi yang dilakukan oleh oknum tertentu.

Pungli merupakan salah satu jenis korupsi untuk memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara serta melawan hukum antara lain suap dalam sebuah proyek tentu akan merugikan negara, penyalahgunaan jabatan, gratifikasi, konflik kepentingan, menggelapkan uang negara.  Dengan adanya saber pungli beberapa tahun terkhir pungli hampir tidak ada, pungkasnya,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *