Babinsa dan Bhabinkamtibmas Hadir dalam Pengamanan Penertiban PKL

Yogyakarta – Babinsa Kelurahan Gedongkiwo Koramil 09/Mantrijeron Serka Suyatno bersama 3 Pilar memantau pelaksanaan Petugas Satpol PP Kota Yogyakarta dalam penertiban pedagang kaki lima (PKL) di jalan Bantul No. 105 Kelurahan Gedongkiwo Kota Yogyakarta. Senin (05/09/2022).
Sesuai Perda Kota Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2002, peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 45 Tahun 2007, dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 62 Tahun 2009 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima memang terdapat larangan berjualan di trotoar dan atau ruang milik pejalan kaki. Untuk itu, kegiatan penertiban pedagang di Jalan Bantul ini bertujuan untuk menciptakan Kota Yogyakarta yang bersih, tertib, aman dan nyaman khususnya di jalan Bantul.
Serka Suyatno dalam pelaksanaan kegiatan tersebut menyampaikan bahwa Pelaksanaan penertiban itu dilakukan secara persuasif dan edukatif terhadap pedagang.
“Hal tersebut dilakukan guna menjamin ketertiban umum dan mengembalikan fungsi jalan dan trotoar karena banyak pengguna jalan yang mengeluh karena trotoar yang seharusnya untuk pejalan kaki tapi beralih fungsi untuk jualan,” ujar Babinsa Serka Suyatno.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *