Babinsa Koramil 03/Sempor dan Babinkamtibmas, Hadiri Musdesus Validasi Data BLT DD TA. 2022

Kodim 0709/Kebumen, Babinsa Koramil 03/Sempor Kodim 0709/Kebumen Serda Agus Kurniawan bersama Bhabinkamtibmas Polsek Sempor Bripka Agus menghadiri kegiatan musyawarah desa khusus (Musdesus) dalam rangka validasi dan penetapan calon penerima Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (KPM BLT-DD) tahun 2022, bertempat di Balai Desa Kalibeji, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, Rabu (09/02/2022).
Turut hadir, Camat Sempor yang diwikili Sekcam Sempor M. Lathif SE.MSI, Danramil 03/Sempor yang diwikili Serda Agus Kurniawan, Kapolsek Sempor yang diwakili Bripka Agus, Kades Kalibeji bapak Adman, Ketua BPD Desa Kalibeji, Ketua RT/RW se Desa Kalibeji, Ketua Pengerak PKK Desa Kalibeji.
Pada kesempatan rapat, Babinsa Desa Kalibeji Serda Agus Kurniawan mengatakan bahwa musyawarah yang dilaksanakan diharapkan mampu menetapkan siapa yang berhak menerima BLT-DD Tahun 2022.
“Semoga musyawarah yang kita laksanakan hari ini berjalan dengan tertib dan aman. Serta data yang diinput oleh masing-masing perangkat desa benar-benar valid sehingga tidak terjadi tumpang tindih penerima bantuan, saya sebagai Babinsa Desa Kalibeji berpesan kepada kepala desa beserta jajarannya agar transparan dalam pengelolaan dana desa sehingga program yang menyangkut kesejahteraan bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Dengan anggaran dana desa yang besar dan dibarengi dengan transparansi serta keterbukaan. Diharapkan program-program akan menyentuh langsung kepada masyarakat guna meningkatkan taraf hidup termasuk merasakan hasil pembangunan fisiknya”.
Momen musdesus juga dimanfaatkan oleh Babinsa menghimbau kepada warga masyarakat untuk disiplin prokes.
“Mari saling mengingatkan untuk jangan lengah dan jangan kendur. Tetap disiplin prokes dalam aktivitas sehari-hari karena sampai dengan saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir”. pungkasnya
Masih dikatakan Babinsa, “adapun yang berhak menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa harus memenuhi beberapa persyaratan diantaranya, warga miskin yang tidak terdaftar sebagai Penerima Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sosial lainya, hilang pekerjaan dampak dari Pandemi Covid-19, mempunyai anggota keluarga yang renta sakit dan tidak terdaftar sebagai penerima Pra kerja”. Imbuhnya. (Pendim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *