Babinsa Koramil 04/Sewon hadiri Rakor Pemetaan tanah kas desa di Pendowoharjo Sewon Bantul
Bantul-Untuk ketertiban administrasi tanah Kas yang ada di Desa Pendowo Harjo PJs Lurah Desa Pendowoharjo ( Bapak Baron)mengadakan rapat kordinasi pemeteaan tanah kas dan memberikan batas waktu kepada setiap para dukuh untuk memetakan tanah kas di dusun mereka masing-masing setidaknya hingga 31 Januari 2019. Batas waktu itu, kata PJs Lurah Pendowoharjo, ditetapkan agar pihaknya bisa segera mengetahui secara pasti berapa luas tanah kas di masing-masing dusun dan desa. Jumat,(13/11/2020)
Terlebih, menurut dia, selama ini banyak beredar kabar pengurangan tanah kas desa akibat penyalahgunaan pemanfaatan. Belum lagi banyaknya tanah kas desa yang ditukargulingkan sebagai bentuk konsekuensi terhadap penggunaan tanah kas desa tersebut.
“Dari hasil pengamatan kami setiap tahun terjadi pengurangan luas tanah kas desa. Sementara untuk tukar guling, sebenarnya tak masalah asalkan penukargulingan itu jelas dan tak melanggar aturan.
Kepala seksi pemerintahan (Kasipem) Desa Pendowoharjo mengatakan invetarisasi tanah kas desa sejauh ini baru menyentuh limabelas dusun ,Diakui dia kendala yang dihadapi saat mengukur tanah kas desa cukup kompleks, seperti misalnya faktor bencana alam, kondisi geografis tanah, dan belum adanya tim khusus pengukur.
Selain itu dia juga tak menampik pengurangan luas lahan tanah kas desa juga disebabkan oleh faktor manusia. Salah satunya adalah pendirian bangunan oleh warga di atas tanah tersebut.
Lebih lanjut, dia menjelaskan tanah desa sejatinya ada empat jenis, yaitu tanah kas desa, tanah pengarem-arem, tanah kepentingan umum dan tanah pelungguh.(Penramil 04/Swn)