Babinsa Sedayu Lakukan Pendampingan dan Pemasangan Himbauan Larangan Melintas di Perlintasan Kereta Api Tapen

Bantul – Babinsa Argosari Koramil 02/Sedayu, Koptu Nicholas Aditya, melaksanakan pendampingan, peninjauan, dan pemasangan himbauan larangan melintas di perlintasan kereta api di Pedukuhan Tapen, RT 14, Argosari, Sedayu, Bantul, pada Senin, 13 Januari 2025, pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan tersebut melibatkan berbagai pihak, di antaranya Bhabinkamtibmas Argosari, Anggota Polsek Sedayu, Dukuh Tapen, Kepala Resort Unit Jalan dan Jembatan PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Petugas Polsuska Daop 6 Yogyakarta.

Dalam kegiatan tersebut, petugas PT KAI Daop 6 Yogyakarta dan Polsuska memasang banner berisi himbauan larangan melintas di perlintasan tanpa palang pintu tersebut. Himbauan berlaku efektif mulai 20 Januari 2025.

Selain itu, PT KAI Daop 6 Yogyakarta juga merencanakan pembuatan portal permanen untuk menutup akses kendaraan dan hanya memperbolehkan pejalan kaki melintas. Langkah ini diambil demi keamanan, mengingat perlintasan tersebut tidak memiliki pintu resmi dan berpotensi membahayakan warga setempat serta meningkatkan risiko kecelakaan.

Babinsa Koptu Nicholas Aditya menegaskan pentingnya sosialisasi ini untuk menjaga keselamatan masyarakat. “Kami mendukung penuh upaya ini dan akan terus memberikan pendampingan serta edukasi kepada warga agar memahami bahaya melintas di perlintasan tanpa palang pintu,” ujar Koptu Nicholas.

Kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar. Diharapkan, langkah ini dapat meminimalisir potensi kecelakaan di wilayah perlintasan kereta api Tapen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *