Babinsa Wirobrajan Bersama Warganya Hadiri Penyuluhan Hukum

Lembaga Bantuan Hukum Tentram bekerjasama dengan Kelurahan Wirobrajan, Koramil 10/Wirobrajan Kodim 0734/Kota Yogyakarta, Polsek Wirobrajan melaksanakan  penyuluhan hukum tentang kenakalan remaja di Gedung Serbaguna Kelurahan Wirobrajan Kelurahan Wirobrajan, Kemantren Wirobrajan Kota Yogyakarta dengan nara sumber Ibu Arena Ernauli Marbun dari LBH Tentram, Kamis (31/03/2022).

Erena menjelaskan, pelaku klithih atau kenakalan remaja kebanyakan usia anak 14 – 17 tahun, walaupun pelaku klitih ini masih tergolong anak – anak akan tetap kena tuntutan hukuman, untuk kenakalan anak hukumannya adalah setengah  dari hukuman orang dewasa, dan kendaraan pelaku juga akan disita, serta orang tua pelaku wajib dihadirkan setiap persidangan.

Ada beberapa faktor penyebab terjadinya Klitih atau kenakalan remaja diantaranya, tuntutan pergaulan, pelampiasan, permasalahan di dalam keluarga, serta kebutuhan pengakuan diri / jati diri dalam kelompok,” jelasnya.

“Dalam KUHP kenakalan remaja/Klitih bisa di masukkan dalam beberapa pasal diantaranya; pengeroyokan penganiayaan, pelanggaran lalulintas, dan pencurian/ perampasan dgn pemberatan, serta bisa dikenakan dalam UU darurat tentang senjata tajam,” pungkasnya.

Serda Tri Maryaka usai penyuluhan mengatakan, tujuan penyuluhan hukum tentang kenakalan remaja ini bertujuan agar dapat lebih bisa menyadarkan dan mengedukasi warga masyarakat wirobrajan tentang kenakalan  remaja, agar anak – anak remaja di wilayah wirobrajan bisa menjauhi hingga berhenti melakukan berbagai macam kenakalan yang sudah terjadi selama ini, sebab kenakalan remaja akan berdampak pada hukum yang berlaku di Indonesia,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *