Babinsa Wirobrajan Hadiri Musrenbang Tingkat Kelurahan Wirobrajan Dalam Rangka Menyusun Rencana Pembangunan Tahun 2024

Yogyakarta – Pemerintah Kelurahan Wirobrajan, Kemantren Wirobrajan Kota Yogyakarta mengadakan Musyawah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kelurahan Tahun 2023 dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kelurahan Wirobrajan Tahun 2024.

Musrenbang Kelurahan Wirobrajan dengan mengusung tema “Penguatan Kwalitas Sumber Daya Manusia Untuk Keberlanjutan Pembangunan Kota Yogyakarta” bertempat di Gedung 2 SMA Muhammadiyah 3 Yogyakarta Jln. Sadewa Rw.11 Kelurahan Wirobrajan, Kemantren Wirobrajan Kota Yogyakarta, Selasa (17/01/2023).

Kegiatan Musrenbang Tingkat Kelurahan Wirobrajan dipimpin oleh Lurah Wirobrajan dengan menghadirkan Mantri Pamong Praja Kemantren Wirobrajan dan jajaran Forkopimka Kemantren Wirobrajan serta diikuti secara zoom dari Bappeda Kota Yogyakarta, Kemenkumham  maupun SKPD teknis seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Kegiatan tersebut juga diikuti oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta, Babinsa Koramil 10/Wirobrajan Kodim 0734/Kota Yogyakarta, Bhabinkamtibnas, LPMK  Kelurahan Wirobrajan, Forum RT/RW, Tim PKK, Tokoh Masyarakat, serta perwakilan sekolah.

Dalam sambutannya Mantri Pamong Praja Kemantren Wirobrajan Sarwanto, S.I.P M.M mengatakan kegiatan Musrenbang ini bertujuan untuk membahas dan menyepakati usulan permasalahan pembangunan yang menjadi kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kelurahan Wirobrajan.

“Sebab, Musrenbang sebagai salah satu bagian yang sangat penting dalam perencanaan pembangunan, dengan musyawarah antar pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan skala prioritas. Sehingga yang terdaftar dalam usulan rencana kegiatan pembangunan kelurahan dapat diintegrasikan dengan prioritas pembangunan kota Yogyakarta,” ucapnya. 

“Prinsip yang digunakan untuk menyepakati permasalahan prioritas tersebut adalah musyawarah untuk mencapai mufakat melalui pendekatan atas-bawah dan bawah-atas, sesuai dengan kewenangan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *