Babinsa Koramil 03/Sempor Berikan Pelatihan Linmas
Satlinmas merupakan salah satu mitra Koramil dan Polsek yang juga harus dibekali dengan kedisiplinan dan rasa tanggungjawab karena Satlinmas memiliki peran yang vital di Desa, oleh karena itu, Babinsa Koramil 03/Sempor dan Bhabinkamtibmas bersinergi memberikan arahan dan pembekalan, dalam rangka mensukseskan Pilbup dan wakilbup dan cegah Covid – 19 di wilayah Desa Tunjungseto Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen, Kamis (19/11/2020).
Bertempat Balai Desa Tunjungseto, Serka Haryanto dan Aipda Nurcahyo dalam kesempatan tersebut memberikan arahan – arahan serta pembekalan terkait prosedur penanganan bagi warga masyarakat selama pemberlakuan PSBB, dengan memberlakukan protokoler ditiap – tiap Pos Chek Point Desa dengan mendata warga yang keluar masuk, mewajibkan menggunakan masker, pengecekan suhu tubuh, cuci tangan dengan hand sanitizer yang telah disiapkan dan mengecek surat keterangan RT/RW bagi warga yang keluar Desa, sesuai dengan peraturan dari pemerintah dalam rangka melakukan pencegahan penyebaran COVID-19 di Desa.
Menurut Serka Haryanto, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Terlebih dalam kondisi kerawanan lingkungan di tengah pandemi Covid-19 ini dan maraknya pencurian serta mendekati Pilbup dan wakilbup yang akan dilaksanakan Kabupaten Kebumen khususnya Kecamatan Sempor, oleh karena itu diperlukan peran aktif dari Satlinmas dalam hal ini, ujarnya
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2014, Linmas berfungsi membantu penanggulangan bencana, keamanan ketentraman dan ketertiban umum, membantu kegiatan sosial masyarakat, membantu penanganan ketentraman dan ketertiban penyelenggaraan Pemilu, dan membantu upaya pertahanan negara, Babinsa menjelaskan.
Iptda Nurcahyo menyampaikan kepada seluruh Satlinmas Desa Tunjungseto untuk kita evaluasi, apakah ada hambatan atau tidak. Kita harus tetap mengacu sesuai himbauan pemerintah, tidak ada solusi lain selain kita harus tegakkan apa yang menjadi aturan dan ketentuan Pemerintah, karena ini bukan hanya di berlakukan di Kabupaten, terang Babinkamtibmas.