Bersama Tim Gabungan, Koramil 19/ Kuwarasan Patroli Pendisiplinan Prokes
Patroli pendisiplinan tersebut dilaksanakan sebagai implementasi dari Peraturan Bupati Kebumen Nomor 68 Tahun 2020 tentang pencegahan penularan Covid-19 dan Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor : 443/1247 tentang perpanjangan PPKM Mikro untuk pengendalian penyebaran Covid-19 diwilayah Kabupaten Kebumen.
Dalam kegiatannya tim gabungan ini lakukan pendisiplinan Prokes didepan pasar Kebrek Kuwarasan yang dilanjutkan dengan pemantauan beberapa Posko PPKM Mikro dan rumah isolasi mandiri diwilayah Kecamatan Kuwarasan yang dipimpin langsung oleh Sekcam Nasrudin, S.I.P, MM.
Dalam kesempatan tersebut, Pelda Istadi mengatakan bahwa, “Upaya untuk mengendalikan penyebaran virus ini, salah satunya yang paling efektif adalah menyadarkan dan memberikan pemahaman kepada warga untuk mematuhi protokol kesehatan melalui gerakan 5 M seperti memakai masker, rajin mencuci tangan dengan sabun pada air yang mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas”. Tuturnya