Dandim 0709/Kebumen Gelar Penentuan Batas Tanah Negara dan Tanah Warga

Musyawarah penentuan batas tanah urut sewu yang sekian lama mengganjal, akhirnya menemukan titik akhir yang menggembirakan. Sebelumnya 10  di wilayah urut sewu sudah bersertifikat yakni Desa Tlogopragoto, Tlogodepok, Mirit, Lembupurwo Kecamatan Mirit dan Desa Ambalresmi, Kenoyojayan, Sumberjati, Entak Kecamatan Ambal serta Desa Brecong,  Setrojenar Kecamatan Buluspesantren yang sudah di sertifikatkan, dan kini merambah ke Desa Kaibon Kecamatan Ambal untuk menentukan titik batas tanah negara untuk kenyamanan dan keamanan dalam proses pensertifikatan tanah urut sewu. Rabu (29/12/2021).

Letkol Czi (Pur) Hadi Sunaryo Mantan Dandensibang 2/IV Yogyakarta mengajak warga masyarakat Desa Kaibon dan seluruh pihak terkait bersama-sama menyelesaikan permasalahan tanah di urut Sewu.

“Permasalahan sengketa tanah urut sewu bisa segera terselesaikan dengan dilakukannya proses pembuatan sertifikat tanah untuk warga dan juga berharap kedepan tak akan lagi ada masalah yang muncul, dalam hal ini kita bisa bersama-sama menyelesaikan menentukan titik batas urut sewu, dengan hasil musyawarah ini proses pensertifikatan  program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang akan dikerjakan oleh petugas BPN Kabupaten Kebumen dan semua elemen yang terkait akan berlangsung aman.” tutur Hadi

Adapun 6 Desa di Kecamatan Ambal yang akan masuk kawasan urut sewu yaitu Desa Ambalresmi, Sumberjati, Kenoyojayan, Kaibonpetangkuran, Entak dan Desa Kaibon dengan jumlah keseluruhan seluas 3.082.170 m²  yang terdata di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sedangkan desa Kaibon seluas 542.200m².

Terkait hal itu, Dandim 0709/Kebumen Letkol Inf Eduar Hendri, S.I.P menegaskan, “kepada warga tidak usah meneliti terlalu jauh, karena dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada prinsipnya negara tidak akan merugikan masyarakat sedikitpun, kami akan mendukung agar proses persertifikatan tanah bisa berjalan dengan lancar dan juga menghimbau agar tidak ada pihak manapun yang memunculkan isu permasalahan baru di masyarakat. Terlebih wilayah selatan merupakan daerah yang diprediksi akan semakin maju dan berkembang dengan adanya Bandara di Kulonprogo.” tegas Dandim

Hal serupa disampaikan Sugino Kepala Desa Kaibon. “Harapan kami dan warga tidak ada lagi ganjalan ataupun unek-unek pertanyaan tentang permasalahan di tanah urut sewu, dan akhirnya hari ini menemukan titik temu, dengan diadakan musyawarah penentuan titik  batas. Semua sudah terjawab dengan hasil musyawarah hari ini, dan kami juga akan ikut membantu dalam proses pematokan batas tanah negara supaya cepat selesai.” ucap Sugino

Surat yang juga tokoh masyarakat sekaligus mantan Kades turut ambil bagian, menurutnya  Peta Minote bagi warga Kaibon merupakan hal yang baru, untuk itu ia minta penjelasan,  menurutnya dengan duduk bersama  pelaksanaan titik batas akan berjalan dengan aman, lancar dan kondusif tanpa ada yang dirugikan, tidak meninggalkan masalah untuk anak cucu kita kelak. ucap Surat

Dari hasil musyawarah ini, pengukuran  tanah urut sewu akan mulai dibicarakan pada Senin 3 Januari 2022 bersama-sama Kodim, desa, BPN dan instansi terkait lainnya berdasarkan leter “C” desa dan Peta Minote. Atas ke dua dasar tersebut selanjutnya akan ditentukan titiknya dengan saling berkoordinasi dan tidak merugikan siapapun guna mempercepat proses pensertifikatan. (Pendim 0709).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *