Kakumdam IV/Diponegoro Beri Penyuluhan Hukum Kodim 0730/Gunungkidul
WONOSARI – Para Perwira di jajaran Kodim 0730/GK dan Minvetcad IV/16 (Perwira Staf,Danramil,Danunit),Pegawai Negeri Sipil (PNS),Kanminvetcad IV/16 dan Persatuan Isteri Prajurit (Persit) Kodim 0730/Gunungkidul, Mendapatkan penyuluhan hukum dari Kumdam IV/Diponegoro di Aula Makodim 0730/Gunungkidul, Selasa (01/11/2022).
Program penyuluhan tersebut mengambil tema “melalui penyuluhan hukum, kita tingkatkan kesadaran hukum Prajurit, guna meminimalisir tingkat pelanggaran disatuan TNI AD”.
Dandim 0730/Gunungkidul Letkol Kav Anton Wahyudo, yang di wakili oleh Kapten Chb Timotius Subanu Danramil 03/Patuk perwira tertua yang mewakili Dandim dalam sambutannya mengatakan, Penyuluhan hukum dari Kumdam adalah giat program rutin dari komando atas, namun pada kesempatan kali ini merupakan kehormatan untuk satuan Kodim 0730/Gunungkidul karena Kakumdam IV/ Diponegoro Mayor Chk Heri Rohanzah, S.H., M.H dan Kapten Chk Yudi Sakuntoro, S.H. hadir secara langsung dihadapan kita semuanya.
Mayor Chk Heri Rohanzah, S.H., M.H dalam paparannya mengatakan, tujuan penyuluhan rutin ini tentang hukum guna mengingatkan kembali tentang hukum yang berlaku di Indonesia terutama dilingkungan TNI AD, guna meminimalisir tingkat pelanggaran di satuan. Banyak yang sudah tahu hukum dan mengetahui hukum namun banyak yang tidak sadar hukum.
“Masih adanya kasus pidana yang dilakukan di lingkungan TNI menjadi dasar dilaksanakannya penyuluhan hukum di satuan. Tindak pidana di antaranya kejahatan Asusila (pornografi, perzinahan, pencabulan), Penganiayaan (Pemukulan, pengeroyokan, pembunuhan), Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap suami/isteri/anak, kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran, Undang-Undang Lalu Lintas faktor laka lalin ada 3 yaitu Personel, Kendaraan dan Kondisi jalan/cuaca) ujarnya.
Lanjutnya guna pencegahan pelanggaran lalin prajuritnya maka Kodim 0730/Gunungkidul harus melaksanakan pemeriksaan kendaraan maupun kelengkapannya secara fisik dilakukan secara rutin 2 bulan sekali.
“Pelanggaran selanjutnya adalah narkoba. Bagi Prajurit jangan pernah mencoba menggunakan narkoba, karena ancamannya adalah pemberhentian dengan tidak hormat. Pelanggaran Undang undang ITE saat ini juga mendominasi, hati-hati dalam menggunakan medsos pungkasnya(pen0730GK)