KORAMIL 04 NGADIREJO DAMPINGI EKSEKUSI TANAH
Temanggung-Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Temanggung melaksanakan proses eksekusi/pemasangan Plakat oleh Pengadilan negeri Temanggung bertempat di Desa Karang Gedong Kecamatan Ngadirejo Kabupaten Temanggung, Rabu (23/03/2022).
Eksekusi tanah seluas 2960 m2 Adalah milik Sdri. Sumaryati dan pemenang lelang Sdri. Sumaryati dari termohon Sdr. Yuswadi alamat Desa Karang Gedong Kecamatan Ngadirejo Kabupaten Temanggung.Permasalahan jual beli tanpa sepengetahuan Sdr. Yuswadi, cs yang merupakan cucu Mbok Gini sehingga Bp.Yuswadi,cs merasa memiliki dan menikmati hasil persawahan tersebut padahal persawahan sudah dijual kepada Sdri. Sumaryati pemilik setifikat yang sah.
Hadir dalam proses eksekusi tersebut Ibu Endah Sulistyowati (Panitera PN Tmg) beserta Crew PN temanggung, Kapten Inf Ari Widayanto (Danramil 04/Ngadirejo) beserta Anggota Koramil 04/Ngadirejo, Kompol Rochmad Efendi (Kabag Ops Polres Tmg) beserta Anggota Dalmas, Lettu Chb Tri Yulianto (Pasi Intel Kodim 0706/Tmg) beserta Anggota Unit Intel Dim 0706/Temanggung, AKP Iswandi Prihantoro ,SH., MH (Kapolsek Ngadirejo ), AKP Sutarno (Kasubag Dal Ops Polres Tmg), Bapak Wahyu Adi Nugroho (Kades Karang Gedong)
Panitera PN Temanggung Ibu Endah Sulistyowati menyampaikan bahwa proses eksekusi ini sudah sesuai prosedur hukum dan sudah melalui sidang di PN Kabupaten Temanggung.Apabila dikemudian hari terjadi hal yang tidak di inginkan, pihak pemenang dalam hal ini Sdri. Sumaryati, Silahkan melaporkan kepada pihak yang berwajib, “Tuturnya.