Koramil 19/Kuwarasan Gelar Operasi Yustisi Beri Pemahaman Warga
KODIM 0709/KEBUMEN – Sebagai tindaklanjut terbitnya peraturan Bupati (Perbup) Kebumen nomor 68 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19, Koramil 19/ Kuwarasan bersama Polsek Kuwarasan dan Kecamatan Kuwarasan menggelar operasi yustisi dalam rangka kepatuhan masyarakat menjalankan protokol kesehatan di Jl. Puring Km 6, Selasa (10/11/2020)
Terkait perbub tersebut, kepada tim satgas Camat Kuwarasan Drs Susilo melalui Sekcam Kuwarasan Nasrudin, S.IP, MM yang turut serta dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa, aturan sengaja dibuat sebagai tindaklanjut Instruksi Presiden RI no 6 tahun 2020 yang dilanjutkan dengan Peraturan Gubernur hingga Bupati Kebumen.
“Karena sudah jelas, Perbup ini bertujuan untuk mencegah penyebaran covid-19. Khususnya di Kabupaten Kebumen termasuk didalamnya wilayah Kecamatan Kuwarasan, harapannya dari zona merah bisa berangsur menjadi zona kuning dan hijau serta mempertahankan zona hijau tersebut,” jelasnya.
Plh Danramil 19/ Kuwarasan Kapten Inf Ali Kuntara secara terpisah dalam keterangan mengatakan tim penegakan yustisi yang dilaksanakan dengan sistem sinergitas ini diharapkan menonjolkan upaya pembelajaran pada masyarakat untuk berdisiplin menerapkan protokol kesehatan
“Tetap terapkan edukasi dan humanisasi dalam bertugas. Tapi bila tidak bisa diberikan edukasi maka laksanakan sanksi pada pelanggar sesuai prosedur,” tegasnya (SSY’95/Pendim)