Koramil beserta Instansi terkait Antisipasi Makanan Kadaluarsa

MAGELANG,– Serda Syaban Babinsa Koramil 23/Magelang Utara Kodim 0705/Magelang bersama anggota Polsek dan Puskesmas Magelang Utara melaksanakan kegiatan pengecekan makanan dan minuman tidak layak konsumsi atau makanan dan minuman Kadaluarsa yang berada di swalayan dan minimarket di wilayah Magelang Utara, Jumat(30/04)

kegiatan pengecekan, pendataan terhadap produk makanan dan minuman yang tidak layak di swalayan dan minimarket yang ada di Kecamatan Magelang Utara guna mengantisipasi beredarnya makanan dan minuman yang tidak layak konsumsi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Serda Sakban yang juga ikut dalam pengecekan tersebut menyampaikan bahwa selaku Babinsa dirinya akan mendukung operasi tersebut. “Menurut saya kegiatan ini penting karena menyangkut kesehatan dan keselamatan orang banyak” tutur Syaban.

Sementara Kanit Binmas AKP Setiya mengatakan bahwa menjual bahan makanan atau minuman yang sudah kadaluarsa juga merupakan tindakan yang melanggar Undang undang pangan dan tentu ada ancaman hukumannya.

“Yang jelas kegiatan yang kami lakukan ini untuk mengantisipasi beredarnya makanan kadaluarsa menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Biasanya pembeli tidak mengecek tanggal kadaluarsa, namun banyak oknum yang memanfaatkan momentum lebaran untuk menjual produk makanan kadaluarsa” terang AKP Setiya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *