Netralitas TNI pada Pemilu 2024

1.

Tidak memihak dan tidak memberi dukungan kepada
Partai Politik manapun beserta Paslon yang diusung serta
tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis.

2.

Tidak memberikan fasilitas tempat / sarana dan prasarana
milik TNI kepada Paslon dan Parpol untuk digunakan
sebagai sarana kampanye.

3.

Keluarga Prajurit TNI yang memiliki hak pilih (Hak individu
selaku Warga Negara), dilarang memberi arahan dalam
menentukan hak pilih.

4.

Tidak memberikan tanggapan, komentar dan mengupload
apapun terhadap hasil quick count sementara yang
dikeluarkan oleh Lembaga Survey.

5.

Menindak tegas Prajurit TNI dan PNS yang terbukti terlibat
politik praktis, memihak dan memberi dukungan Partai
Politik beserta Paslon yang diusung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *