Pasiops Kodim 0730/Gunungkidul Hadiri Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Pengamanan Pilkada Tahun 2024
GUNUNGKIDUL – Pasiops Kodim 0730/Gunungkidul Kapten Inf Ari Muhanto mewakili Komandan Kodim (Dandim) Letkol Inf Roni Hermawan menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja Progo 2024 Dalam Rangka Pengamanan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024 Bertempat di Lapangan Alun-alun Wonosari Kapanewon Wonosari Kabupaten Gunungkidul. Senin.(26/08/2024)
Dalam Amanatnya, AKBP Ary Murtini S.I.K., M.Si (Kapolres Gunungkidul) menyampaikan, Marilah kita memanjatkan puji dan syukur kehadirat Allah S.W.T atas limpahan rahmat dan karunia-nya, sehingga kita masih di berikan kekuatan, kesehatan dan kesempatan untuk melaksanakan, apel gelar pasukan operasi Mantap Praja 2024 dalam rangka pengamanan pemilihan kepala daerah tahun 2024 di wilayah hukum polres Gunungkidul.
“Apel gelar pasukan ini, merupakan rangkaian operasi untuk mengecek kesiapan personel, dan kelengkapan sarana prasarana polri beserta unsur terkait, sebelum di terjunkan ke lapangan. sehingga di harapkan, semua perencanaan yang telah dipersiapkan dapat berjalan dengan optimal, guna mensukseskan pelaksanaan pilkada yang aman”.
Sebagai mana kita ketahui bersama, kehidupan demokrasi di indonesia telah memberikan ruang masyarakat untuk kebebasan bagi berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat yang dijamin oleh konstitusi, serta diberikan hak politik yang luas untuk terlibat dalam roda pemerintahan.
Tahun 2024 adalah tahun yang sangat penting bagi demokrasi di indonesia, khususnya Polres Gunungkidul wilayah hukum Polres Gunungkidul.
Pilkada serentak 2024 adalah bagian dari kemerdekaan rakyat untuk memilih para wakil rakyat maupun kepala pemerintahan, sehingga perlu adanya jaminan keamanan agar setiap tahapan pilkada dapat berjalan damai, pada konteks inilah peranan polri dalam mengawal dan mengamankan proses pilkada harus optimal.
Mencermati perkembangan situasi politik berbagai tantangan yang perlu diantisipasi seperti peningkatan suhu politik, bahkan paling yang berpotensi menimbulkan kerawanan sosial politik, yang dapat menjurus kepada gangguan kamtibmas, seperti : polarisasi sosial, politisasi agama, politik identitas, money politic, black campaign, isu bernuansa sara dan potensi konflik antar pendukung kontestan pemilu, dan sebagainya.
Demikian pula halnya dengan bentuk bentuk kecurangan pilkada, baik yang dilakukan oleh penyelenggara pilkada maupun pihak terkait lainnya, pengamanan terhadap kotak suara harus terlaksana dengan lebih baik dan lancar.(Pen0730/GK)