1. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang informasi keterbukaan publik, TNI sebagai salah satu institusi pemerintahan harus menyediakan informasi untuk masyarakat luas. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya serta segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
2. Informasi Publik merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara negara dan/atau badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang serta informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik. Korem 072/Pamungkas sebagai salah satu institusi pemerintahan berkewajiban untuk membuka akses kepada masyarakat yang membutuhkan informasi yang tidak bersifat rahasia.