PPKM Darurat, Koramil 11/Depok Sleman Perketat Jam Malam

PPKM Darurat resmi diberlakukan. Salah satu aturan yang kembali diperketat ialah jam malam. Termasuk di Kabupaten Sleman, warung, rumah makan, cafe atau tempat keramaian lainnya dibatasi hingga pukul 20.00 Wib, Untuk memastikan aturan itu benar-benar dipatuhi, Koramil 11/Depok Kodim 0732/Sleman bersama unsur terkait melaksanakan patroli di sejumlah keramaian malam.
“Tujuannya satu, agar masyarakat mengurangi mobilisasi massa di malam hari. Jadi nongkrong malamnya cukup dirumah saja,” kata Wadanramil 11/Depok Kapten Kav Sudarmaji di lokasi patroli.
Pada pantauan malam ini kata Wadanramil pula ada beberapa pedagang dan pemilik warung yang belum mengetahui tentang pemberlakuan jam malam. “Maka dari itu kedepannya akan terus kita pantau terutama malam hari,” imbuhnya.
Terkait dengan keluhan para pemilik warung dan PKL  yang harus ditutup lebih awal,Wadanramil akan melaporkan hal tersebut kepada pimpinan.
“Pedagang kaki lima dan warung-warung kecil memang terdampak. Nah fenomena tersebut harus kita jadikan bahan evaluasi,” terangnya.
Sementara untuk para pemilik warung atau cafe yang sudah diperingatkan melalui teguran lisan maupun tertulis, tetapi tetap memaksakan untuk melayani pembeli hingga batas waktu yang ditentukan maka,Tim patroli  tidak segan-segan untuk mencabut izin usahanya meskipun hanya sementara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *