Ratusan Personel Gabungan TNI, Polantas Gunungkidul bersama Dishub Gunungkidul memeriksa penerapan sistem ganjil genap di kawasan Rest Area Bunder, Patuk, Kab.Gunungkidul.
WONOSARI – Ratusan personel gabungan Ditlantas Polres Gunungkidul, TNI, Dishub, dan Satpol PP, diturunkan untuk mengawasi kendaraan dalam pelaksanaan pembatasan mobilisasi dengan sistem ganjil genap, di kawasan Rest Area Bunder Kapanewon Patuk Kab.Gunungkidul,Minggu (21/11/2021).
“Kalau untuk pengawasan ganjil genap itu kurang lebih ada 35 personel gabungan Polres Gunungkidul terdiri dari Ditlantas, Brimob, dibantu TNI, dibantu Dishub dan Satpol PP,” ujar Kasat Lantas Polres Gunungkidul AKP Martinus Griavinto Sakti,S.I.K
Pembatasan mobilitas dengan sistem ganjil genap terkait pelaksanaan PPKM level 2, mulai di kawasan, di Pertigaan Rest Area Bunder Patuk, hari ini.Martinus menyampaikan, masih banyak kendaraan pelat ganjil yang melintas, dan dikenakan sanksi putar balik.
“Hari ini adalah hari pertama pemberlakuan ganjil genap selama menuju tempat wisata untuk hari pertama di Rest Area Bunder. Kalau kita melihat itu masih banyak kendaraan berpelat genap yang mencoba melintas, padahal hari ini kan tanggal 21 adalah ganjil” ungkapnya.
Dikatakan Martinus, pelanggar masih dikenakan sanksi putar balik, tidak diperbolehkan melintas di kawasan pembatasan mobilitas dengan sistem ganjil genap. “Masih cukup banyak kendaraan kita putar balik,” katanya.
Sebelumnya, Polres Gunungkidul, TNI dan Dishub Gunungkidul, memutuskan kembali menerapkan kebijakan pembatasan mobilitas menggunakan sistem ganjil genap terkait pelaksanaan PPKM level 2, di Kab.Guningkidul.
Tidak ada perubahan terkait waktu dan cara bertindak pembatasan mobilitas dengan sistem ganjil genap. Kebijakan ini berlaku mulai pukul 06.00 sampai 20.00 WIB. Sanksinya, kendaraan yang tidak sesuai pelat nomornya dengan tanggal akan diminta putar balik.