Rehab RTLH Upaya Satgas TMMD Berikan Perlindungan Resiko Sosial

TEMANGGUNG – Personel Satuan Tugas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap III Kodim 0706/Temanggung melaksanakan rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) milik Partinah (60) janda anak satu dusun Penungkulan RT 02 RW 03 Desa Lempuyang Kecamatan Candiroto Kabupaten Temanggung bertujuan untuk memberikan perlindungan risiko sosial.

“Rehab RTLH diberikan kepada pemilik rumah yang masuk kategori warga kurang mampu,” kata Komandan Kodim 0706/Temanggung Letkol Inf Sriyono, S.I.P., selaku Dansatgas TMMD Sengkuyung Tahap III tahun 2024, Kamis (15/08/2024)

Dijelaskannya tujuan utama dari rehab RTLH adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan tersedianya pelayanan perumahan yang layak huni bagi penduduk miskin agar hidup lebih sejahtera.

“Ini yang dimaksud sebagai perlindungan risiko sosial dari kegiatan rehab RTLH tersebut,” Ungkap Dandim”.

Hal lain yang juga tak kalah penting dari pelaksanaan RTLH, lanjutnya adalah mengatasi sebagian masalah kemiskinan, tersedianya rumah yang layak huni dan adanya kenyamanan bertempat tinggal.

“Dengan memiliki rumah layak huni, maka secara langsung akan meningkatkan kemampuan keluarga dalam melaksanakan peran dan fungsi dalam memberikan perlindungan, bimbingan dan pendidikan, termasuk meningkatnya kualitas kesehatan lingkungan pemukiman dan meningkatnya harkat dan martabat”, pungkas Letkol Inf Sriyono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *