Warung Makan di Wilayah Kapanewon Wates dan Pengasih Menjadi Sasaran Penegakan Pemberlakuan PPKM Darurat

Kulon Progo. Senin (05/07), personel Kodim 0731, Satradar 215/Congot, Batalyon B Satbrimobda Polda DIY, Polres, Satpol PP dan Dishub Kabupaten Kulon Progo, melanjutkan giat penegakan pemberlakuan PPKM Darurat dengan sasaran warung makan di wilayah Kapanewon Wates dan Pengasih.

Sebelum menuju sasaran, dilaksanakan apel bersama di halaman kantor Pemda Kulon Progo dipimpin oleh Bupati Kulon Progo Drs. H. Sutedjo untuk pengecekan personel dan persiapan pelaksanaan penertiban yang dihadiri oleh Kasatpol PP Drs. Sumiran, Kabag Ren Polres Kompol Sudarsono dan Pasiops Kodim 0731 Kapten Arm Irwan Setio Wardana.

Bupati dalam sambutannya mengatakan, pagi ini kita akan melakukan tugas untuk keselamatan warga, laksanakan dengan penuh semangat dalam memberikan edukasi seluas-luasnya kepada masyarakat tentang aturan selama pemberlakuan PPKM Darurat. Berhubung ini tugas kemanusiaan, harus tegas namun humanis, dan penuh keikhlasan. Kita juga harus bisa mengatur ritme fisik agar selalu dalam keadaan sehat, salah satunya dengan melaksanakan protokol kesehatan selama menjalankan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.

Kabid Trantibum Satpol PP Alif Romdoni, S.Stp., menjelaskan bahwa untuk sasaran penegakan pemberlakuan PPKM Darurat pagi ini adalah warung makan yang ada di wilayah Beji Wates sampai dengan Pengasih. Dalam operasi yang kita laksanakan selain pendisiplinan Prokes dan sosialisasi PPKM Darurat, pada warung makan yang kita datangi ditempel stiker.

Selesai apel dilanjutkan penegakan PPKM Darurat di warung makan Bu Hartin depan RSUD Wates, Lele Thole Tunjungan, Warung Es barat kampus UNY, Soto Bathok Wulung, Warung Binangun, Sate Kambing Nyoos, Sop dan Soto Seger Pak Min Klaten, Rawon dan Soto Daging Bu Titik dan terakhir warung makan Mbah Kebo Pengasih.

Setelah diberikan himbauan dan sosialisasi PPKM Darurat, di tiap-tiap warung makan tersebut ditempel stiker yang bertuliskan “mohon maaf untuk sementara kita hanya melayani bungkus bawa pulang (take away), tidak melayani makan/minum di tempat”. (Pendim 0731/KP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *