Dandim 0731/Kulon Progo Sosialisasi Rekrutmen Prajurit TNI AD
KULON PROGO. Komandan Kodim 0731/Kulon Progo Letkol Inf Dyan Niti Sukma, S.I.P., M.Han., memberikan pengarahan kepada para Danramil dan Babinsa terkait penerimaan atau rekrutmen prajurit TNI AD, Senin (12/10/2026).
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat memberikan kebijakan baru terkait persyaratan penerimaan calon Bintara Prajurit Karir dan Calon Tamtama Prajurit Karir Tahun Anggaran 2026.

Hal itu disampaikan Dandim 0731/Kulon Progo Letkol Inf Dyan Niti Sukma, S.I.P., M.Han., pada saat memberikan pengarahan kepada para Danramil dan Babinsa terkait rekrutmen Prajurit Karir TNI AD. Beberapa kebijakan tersebut diantaranya batas usia maksimal masuk dan tinggi badan minimal bagi calon Tamtama.
Dandim 0731/Kulon Progo menjelaskan, perubahan kebijakan tersebut untuk memberikan kesempatan lebih luas lagi kepada generasi muda yang ingin mengikuti seleksi prajurit TNI AD.
“Batas usia maksimal berdasarkan kebijakan pimpinan TNI, untuk persyaratan usia maksimal dari yang sebelumnya 22 menjadi tahun 26 tahun dan tinggi badan calon prajurit Bintara minimal 163 cm. Unruk Tamtama tinggi badan minimal 158 cm,” jelas Dandim.
“Perubahan batas usia maksimal dan tinggi badan tersebut untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada para generasi muda, yang ingin mengabdikan diri menjadi prajurit TNI AD. Kepada para Danramil dan Babinsa, agar segera mensosialisasikan dan mengajak para generasi muda yang berminat, di wilayah masing-masing, untuk ambil bagian dan segera mendaftarkan diri”, tambah Dandim.
“Seluruh proses atau tahapan pendaftaran tidak dipungut biaya atau gratis, jangan mudah percaya pada oknum yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu. Jadi semua generasi muda jangan ragu memanfaatkan kesempatan ini untuk bergabung menjadi prajurit TNI AD baik Bintara maupun Tamtama. Yang paling penting adalah kesiapan diri, baik administrasi, kesehatan, jasmani maupun mental,” tegas Dandim
