Dandim Kulon Progo Narasumber Talkshow Relawan Sadar Hukum Pemuda Muhammadiyah

KULON PROGO.  Komandan Kodim 0731/Kulon Progo Letkol Inf Dyan Niti Sukma, S.I.P., M.Han., mengikuti talkshow relawan sadar hukum pemuda Muhammadiyah tentang Problematika Hukum Kulon Progo, membangun kesadaran hukum pemuda Muhammadiyah Kulon Progo, yang diselenggarakan oleh Pemuda Muhammadiyah Kulon Progo bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum Sinar Utama PWPM DIY, di Aula Lantai 3 Kantor PDM Jl. KH. Ahmad Dahlan No.234 Dalangan Kalurahan Triharjo, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, Minggu (31/5/2026).

Hadir pula Wabup Kulon Progo Ambar Purwoko, A.Md., Kapolres AKBP Ridho Hidayat, S.I.K., M.H., Ketua Umum PWPM DIY Muhammad Arif Darmawan, S.Pd.I., Wakil Ketua PWM DIY Dr. Sapardiyono, S.Hut., M.H., dan Nofrizal Sayuti, S.H., M.H.,  Direktur LBH Sinar Utama PWPM DIY Muhammad Arif Ardani, S.H.I.,  Ketua PDA Kulon Progo Dra. Hj. Mardiyatun, M.Ag., Ketua Umum PDPM Kulon Progo  Herdia Arifudin, Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) se-Kulon Progo dan Perwakilan Pimpinan Anak Cabang (PAC) Fatayat Nahdlatul Ulama Kulon Progo.

Ketua Umum PDPM Kulon Progo mengucapkan terima kasih kepada semua yang sudah mendukung dan membantu sehingga kegiatan ini bisa terlaksana. Terima kasih kepada narasumber kami berharap nanti dapat memberikan ilmu dan motivasi bagi kita semua agar kami memahami hukum. Silahkan nati kita sama-sama berdiskusi tentang tema Problematika Hukum Kulon Progo, membangun kesadaran hukum pemuda Muhammadiyah Kulon Progo.

Wakil Bupati Kulon Progo menyampaikan pentingnya hukum supaya kita selalu berada di jalan yang benar.  Kegiatan yang sudah dilakukan Pemda Kulon Progo dan menjadi kegiatan rutin sebulan ua kali yaitu melaksanakan upacara di sekolahan untuk meningkatkan kedisiplinan. Terkait miras, pembahasan revisi Perda miras di Kulon Progo saat ini berada dalam tahap harmonisasi setelah diusulkan sebagai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada awal April 2026. Kami berharap sumbangsing semua pihak dalam merumuskan Perda guna memberikan kesejahteraan masyarakat Kulon Progo.

Kapolres Kulon Progo menyampaikan bahwa hukum itu adalah dasar/pondasi dan pemuda motornya. Tidak bisa hukum ini hanya diserahkan kepada kepolisian kepada penegak hukum, dan sekarang sudah jelas bahwa semua hukum di Indonesia diawasi oleh seluruh lapisan masyarakat.  Awal mula terjadinya tindak kejahatan dari anak-anak kita, maka pentingnya kita mengawasi, menyayangi dan lebih perhatian terhadap anak-anak kita baik selama di lingkungan sekolah maupun di dalam lingkungan keluarga terutama dengan siapa bergaul dan handphone. Terkait pemberantasan miras kami membutuhkan kerjasama semua pihak.

Dandim 0731/Kulon Progo menyampaikan terkait dengan hukum dilihat dari perspektif pertahanan dan keamanan sangat berkaitan. Apabila kita sadar dan paham hukum tentunya itu akan menjadikan lingkungan atau situasi wilayah kita ini semakin kondusif, sehingga terwujud stabilitas nasional guna memperkokoh ketahanan nasional. Pertahanan keamanan bisa terwujud kalau masyarakat sadar hokum dan taat hukum mulai dari keluarga sampai ketingkat selanjutnya. Terkait miras bisa dikatakan merupakan tren, padahal ini penyebab utama permasalahan/kriminalitas. Batasi anak-anak dalam penggunaan handphone.  Selalu landasi diri kita dan keluarga dengan iman dan taqwa agar selalu dalam koridor ketaatan dan beradab. Bangun kesadaran hukum bagi kita dan anak-anak kita, mulai dari keluarga dan sekolah.

Direktur LBH Sinar Utama PWPM DIY, menyampaikan, minuman beralkohol ini apabila beredar dengan bebas dan bisa dikonsumsi dengan leluasa akan merusak generasi penerus kita karena menghancurkan akal pikiran. Pengaruh penggunaan gadget apabila tidak dalam pengawasan keluarga akan berakibat negative, diantaranya perceraian, hutang piutang bahkan kriminal dan lain-lain.  Kedepan LBH Sinar Utama PWPM DIY akan mengadakan dakwah ke Masjid di DIY tentang hukum dan membuka stan bantuan hukum.